Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang bertanya, “Apakah Izin Lingkungan masih berlaku?” atau “Apa perbedaan Izin Lingkungan dengan Persetujuan Lingkungan?”
Jawabannya adalah Izin Lingkungan sudah tidak lagi diterbitkan. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, nomenklatur Izin Lingkungan resmi berubah menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Perubahan ini merupakan implementasi penyederhanaan perizinan berusaha oleh pemerintah tanpa mengurangi komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan harus memperoleh Izin Lingkungan setelah dokumen AMDAL atau UKL-UPL disetujui oleh instansi lingkungan hidup. Izin tersebut kemudian menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin usaha.
Seiring perubahan regulasi, mekanisme tersebut disederhanakan. Saat ini, setelah dokumen lingkungan berupa AMDAL atau Formulir UKL-UPL dinilai dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, pemerintah menerbitkan Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi dalam sistem OSS.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi mengurus Izin Lingkungan sebagai izin yang berdiri sendiri, tetapi memperoleh Persetujuan Lingkungan sebagai bagian dari proses perizinan berusaha.
Perbedaan utama Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan terletak pada mekanisme dan nomenklaturnya.
Izin Lingkungan (Sebelum PP Nomor 22 Tahun 2021)
- Diterbitkan sebagai izin tersendiri.
- Terbit setelah dokumen AMDAL atau UKL-UPL disetujui.
- Menjadi persyaratan sebelum memperoleh izin usaha.
Persetujuan Lingkungan (Setelah PP Nomor 22 Tahun 2021)
- Diterbitkan setelah dokumen AMDAL atau Formulir UKL-UPL memperoleh persetujuan.
- Menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.
- Menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuannya Tetap Sama: Melindungi Lingkungan Hidup
Meskipun nama dan mekanisme penerbitannya berubah, tujuan Persetujuan Lingkungan tetap sama dengan Izin Lingkungan, yaitu memastikan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan:
- telah mengidentifikasi potensi dampak terhadap lingkungan hidup;
- memiliki komitmen untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
- mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; serta
- mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Artinya, perubahan regulasi ini bukanlah pengurangan standar perlindungan lingkungan, melainkan penyesuaian tata kelola perizinan agar lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melaksanakan penilaian dokumen lingkungan sesuai kewenangannya, menerbitkan Persetujuan Lingkungan bagi kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen lingkungan oleh pelaku usaha.
Melalui proses tersebut, setiap kegiatan usaha diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga benar-benar menerapkan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Persetujuan Lingkungan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memahami perubahan regulasi ini serta melaksanakan setiap komitmen lingkungan secara konsisten. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Gunungkidul dapat terus berlangsung tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.